Viral

Tanggapi Pengakuan Terdakwa, Pengacara Keluarga Korban Yakin Ririn dan Prio Pelakunya: "Bukti Persidangan Sudah Jelas"

05 May 2026, 03:14 86 views Dibaca 4 menit
Tanggapi Pengakuan Terdakwa, Pengacara Keluarga Korban Yakin Ririn dan Prio Pelakunya: "Bukti Persidangan Sudah Jelas"
Kuasa Hukum Keluarga Korban Beberkan Fakta Kunci Persidangan Kasus Indramayu

Kuasa Hukum Keluarga Korban Beberkan Fakta Kunci Persidangan Kasus Indramayu: Bukti CCTV hingga Alibi "Fiktif"

INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan berdarah dingin di Indramayu, Heri Reang, mengungkapkan sejumlah fakta krusial yang terungkap selama persidangan berlangsung. Dalam kunjungan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke kantor hukumnya, Heri memaparkan bahwa jaksa dan kepolisian telah menghadirkan barang bukti yang kuat untuk menjerat terdakwa Ririn dan Prio.

Heri menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada fakta hukum dan barang bukti, bukan sekadar narasi atau opini yang berkembang di masyarakat.

Jejak Digital dan Penggunaan Identitas Korban

Salah satu poin utama yang disampaikan Heri adalah keberadaan terdakwa di Hotel Adis Syariah, Jati Barang, Indramayu, pasca kejadian. Menurut penuturan kuasa hukum, terdakwa tercatat melakukan check-in di hotel tersebut namun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik almarhum Budi Awaluddin (korban).

"Resepsionis hotel, Saniwan, menjadi saksi kunci yang melihat kedua terdakwa di kamar 210. Ini membuktikan mereka melarikan diri dan menginap menggunakan identitas korban," jelas Heri.

Selain itu, terdakwa juga membawa mobil Toyota Corolla milik korban. Saat mobil tersebut mengalami kerusakan radiator, terdakwa memanggil seorang montir bernama Tarkiah untuk memperbaikinya. Keterangan Tarkiah di persidangan memperkuat alur pergerakan terdakwa setelah kejadian.

Bukti Transaksi Keuangan dan Video Call

Tidak hanya jejak fisik, bukti digital juga menjadi senjata utama dakwaan. Heri menyoroti rekaman CCTV di mesin Briling (ATM keliling) yang merekam wajah salah satu terdakwa sedang menarik uang dari rekening milik korban.

"Saat bukti ini dihadirkan, terdakwa mengakui bahwa wajah di CCTV tersebut adalah dirinya. Motifnya jelas, mengambil hak orang lain," tambahnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah rekaman video call. Heri menyebutkan bahwa pada tanggal 27 hingga 29 (saat keluarga korban telah meninggal dunia), terdakwa Ririn sempat melakukan panggilan video dengan istrinya dari dalam rumah korban.

"Dia video call dan mengaku sedang di rumah Pak Budi. Padahal kondisi rumah saat itu sudah kosong. Ini menjadi bukti keberadaan dia di TKP setelah peristiwa," ungkap Heri.

Bantahan Klaim Penyiksaan dan Alibi Fiktif

Merespons pengakuan terdakwa Ririn di YouTube yang mengklaim kakinya dipatahkan saat penyidikan, Heri membantah keras hal tersebut. Ia memastikan proses rekonstruksi yang ia hadiri berjalan lancar tanpa adanya intimidasi fisik.

"Rekonstruksi berjalan aman dan nyaman. Jika ada penyiksaan, pasti ada laporan medis. Tidak ada hal seperti itu," tegasnya.

Terakhir, Heri menanggapi klaim terdakwa yang menyebut adanya empat nama lain (Ahmad Yani, Joko, dll) sebagai dalang sebenarnya. Heri menilai nama-nama tersebut hanyalah alibi yang tidak berdasar.

"Hingga saat ini, tidak ada wujud atau bukti fisik dari orang-orang yang dituduhkan terdakwa. Itu hanya fiktif untuk menyelamatkan diri," pungkasnya.
Ringkasan Fakta Penting:
  • Terdakwa menginap di hotel menggunakan KTP korban
  • CCTV merekam terdakwa menarik uang korban di ATM
  • Saksi montir memperkuat alur pergerakan terdakwa
  • Video call dari rumah korban setelah kejadian
  • Klaim penyiksaan dibantah, rekonstruksi berjalan aman
  • Nama-nama "dalang lain" dinilai fiktif tanpa bukti
📺 Sumber: Tayangan wawancara eksklusif Kang Dedi Mulyadi bersama Kuasa Hukum Keluarga Korban (Heri Reang) di Kang Dedi Mulyadi Channel.
⚠️ Disclaimer: Berita ini merangkum pernyataan dari sumber tertera. Segala bentuk dugaan terhadap tersangka/terdakwa masih dalam proses hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
📰 Berita Terkait

💬 Komentar Pembaca

Tulis Komentar Anda

💬 Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!