INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan berdarah dingin di Indramayu, Heri Reang, mengungkapkan sejumlah fakta krusial yang terungkap selama persidangan berlangsung. Dalam kunjungan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke kantor hukumnya, Heri memaparkan bahwa jaksa dan kepolisian telah menghadirkan barang bukti yang kuat untuk menjerat terdakwa Ririn dan Prio.
Heri menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada fakta hukum dan barang bukti, bukan sekadar narasi atau opini yang berkembang di masyarakat.
Jejak Digital dan Penggunaan Identitas Korban
Salah satu poin utama yang disampaikan Heri adalah keberadaan terdakwa di Hotel Adis Syariah, Jati Barang, Indramayu, pasca kejadian. Menurut penuturan kuasa hukum, terdakwa tercatat melakukan check-in di hotel tersebut namun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik almarhum Budi Awaluddin (korban).
Selain itu, terdakwa juga membawa mobil Toyota Corolla milik korban. Saat mobil tersebut mengalami kerusakan radiator, terdakwa memanggil seorang montir bernama Tarkiah untuk memperbaikinya. Keterangan Tarkiah di persidangan memperkuat alur pergerakan terdakwa setelah kejadian.
Bukti Transaksi Keuangan dan Video Call
Tidak hanya jejak fisik, bukti digital juga menjadi senjata utama dakwaan. Heri menyoroti rekaman CCTV di mesin Briling (ATM keliling) yang merekam wajah salah satu terdakwa sedang menarik uang dari rekening milik korban.
Fakta mengejutkan lainnya adalah rekaman video call. Heri menyebutkan bahwa pada tanggal 27 hingga 29 (saat keluarga korban telah meninggal dunia), terdakwa Ririn sempat melakukan panggilan video dengan istrinya dari dalam rumah korban.
Bantahan Klaim Penyiksaan dan Alibi Fiktif
Merespons pengakuan terdakwa Ririn di YouTube yang mengklaim kakinya dipatahkan saat penyidikan, Heri membantah keras hal tersebut. Ia memastikan proses rekonstruksi yang ia hadiri berjalan lancar tanpa adanya intimidasi fisik.
Terakhir, Heri menanggapi klaim terdakwa yang menyebut adanya empat nama lain (Ahmad Yani, Joko, dll) sebagai dalang sebenarnya. Heri menilai nama-nama tersebut hanyalah alibi yang tidak berdasar.
- Terdakwa menginap di hotel menggunakan KTP korban
- CCTV merekam terdakwa menarik uang korban di ATM
- Saksi montir memperkuat alur pergerakan terdakwa
- Video call dari rumah korban setelah kejadian
- Klaim penyiksaan dibantah, rekonstruksi berjalan aman
- Nama-nama "dalang lain" dinilai fiktif tanpa bukti



